Uraian Jabatan Pelaksana - Operator Layanan Operasional

Uraian Jabatan Pelaksana

Jelajahi detail tugas pokok dan kualifikasi untuk setiap jabatan pelaksana.

Operator Layanan Operasional (E.10)

Ikhtisar Jabatan

Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis.

Kualifikasi Jabatan

Pendidikan Formal: SMA/MA, SMK/MAK bidang Akuntansi dan Keuangan/ Manajemen Perkantoran/ Desain Komunikasi Visual/ Mesin/ Listrik/Teknik Kimia/Penyiaran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan, atau sederajat.

Hasil Kerja

Laporan pelaksanaan kegiatan penerimaan, pendistribusian, dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta laporan pengoperasian layanan teknis.

Tugas Pokok

Berikut adalah rincian tugas pokok yang dilaksanakan dalam jabatan ini, beserta hasil kerja yang diharapkan dari setiap kegiatan.

No Uraian Kegiatan Hasil Kerja
1Menerima dan memeriksa sarana dan prasarana beserta dokumennya sesuai dengan prosedurDokumen sarana dan prasarana
2Mencatat dokumen sarana dan prasarana pada lembar/buku kendali untuk tertib administrasi dan memudahkan pencarianCatatan dokumen dan sarana dan prasarana, termasuk label sarana dan prasarana, label pada buku koleksi
3Mendistribusikan sarana dan prasarana ke unit terkaitLaporan distribusi
4Mengatur penggunaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhanDokumen jadwal penggunaan sarana dan prasarana
5Mengecek kondisi sarana dan prasarana dan lingkungan kantorData kondisi sarana dan prasarana
6Menginventarisasi sarana dan prasarana sesuai dengan prosedurData inventarisasi sarana dan prasarana, membuat Daftar Barang Ruangan (DBR)
7Memelihara sarana dan prasaranaLaporan pemeliharaan sarana dan prasarana
8Memperbaiki kerusakan kecil pada sarana dan prasaranaLaporan perbaikan sarana dan prasarana
9Memberikan layanan permintaan dan peminjaman sarana dan prasarana sesuai dengan prosedurLayanan permintaan dan peminjaman sarana dan prasarana
10Mengoperasikan sarana dan prasaranaLaporan pengoperasian sarana dan prasarana
11Menyiapkan pelaksanaan kegiatan kedinasanLaporan penyiapan kegiatan kedinasan (Contoh: panduan acara, jadwal kegiatan)
12Mendokumentasikan kegiatan kedinasanDokumentasi kegiatan (Peliputan kegiatan)
13Memberikan layanan kedinasan kepada tamuLayanan kedinasan kepada tamu
14Mengumpulkan informasi konten media sosial tingkat KementerianLaporan informasi konten media sosial tingkat Kementerian, hanya dilaksanakan oleh Operator Layanan Operasional pada biro yang menangani tugas kehumasan Kementerian
15Menyiapkan bahan dan alat untuk analisis material/kalibrasi sesuai prosedur yang berlakuBahan dan alat analisis material, hanya dilaksanakan oleh Operator Layanan Operasional pada unit kerja yang memiliki tugas pengelolaan laboratorium
16Melayani pengunjung perpustakaanLaporan layanan perpustakaan, hanya dilaksanakan oleh Operator Layanan Operasional pada unit kerja yang memiliki tugas pengelolaan perpustakaan
17Melakukan penataan koleksi perpustakaan sesuai dengan kodifikasiLaporan penataan koleksi, hanya dilaksanakan oleh Operator Layanan Operasional pada unit kerja yang memiliki tugas pengelolaan perpustakaan
18Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawabanLaporan
19Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.Laporan pelaksanaan kegiatan lainnya
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak